Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggeledah kediaman Eks Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma (SD), di Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Sukriadi telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (12/8/2024). Sukriadi diduga memeras FK selaku Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama 2021-2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa menyampaikan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (13/8/2024). Hasilnya, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen di rumah Sukriadi.
"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/8/2024).
Hanya saja, Arief tidak menjelaskan lebih detail terkait dokumen yang telah disita pihaknya tersebut.
Namun demikian, dia memastikan bahwa penyidik Dittipikor Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara Sukriadi untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
"Tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," pungkas Arief.
Sebagai informasi, Bareskrim memerinci sejumlah uang yang diduga diberikan FK ke SD yaitu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK; Rp 1,178 miliar ke rekening SD; dan Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Bahkan, dalam kasus ini, terdapat aliran dana dari FK sebesar Rp1 miliar yang diduga untuk penggulingan Kepala BPOM Penny Lukito.
"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah, salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan [Kepala BPOM] itu tadi," kata Arief.
Arief menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi dari BPOM hingga ahli. Selain itu, sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah gelar perkara yang dilakukan pada (24/6/2024).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp1,3 miliar dan 65 dokumen.